KANALNEWS.co, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Ketua DPR RI Setya Novanto harus mundur dari jabatannya pasca Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) memutuskan telah terjadi penyalahgunaan kode etik.

“Ya harus mundur. Ini kan keputusan. Bukan imbauan. Keputusan mahkamah namanya. Ya, begitu memutuskan mahkamah jatuh. Kan begitu bunyi undang-undangnya. Aturannya begitu,” kata Wapres di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Wapres menyatakan, keputusan MKD itu harus dipatuhi oleh seluruh anggota dewan yang dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang dan kode etik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Otomatis, karena keputusan MKD itu mengikat. Bukan hanya mengimbau. Mahkamah itu pakai toga, masa sudah pakai toga tidak memutuskan. Yang Mulia pula,” tegas Wapres.

Sebelumnya, MKD pada rapat terbuka Rabu sore ini mengambil putusan atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait upaya pemerasan kepada PT Freeport Indonesia (FI) dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Kalla.

Dalam sidang putusan tersebut, mayoritas anggota MKD sebelum sidang diskors jelang Maghrib menyebutkan sanksi sedang hingga berat harus diberikan kepada Novanto karena tindakannya mengajak pengusaha M. Riza Chalid mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT FI Maruf Syamsuddin.  (Herwan)