KANALNEWS.co, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mengusulkan untuk membentuk panel guna menindaklanjuti laporan tanpa pengaduan terkait kunjungan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan beberapa anggota DPR RI ke Amerika Serikat dan bertemu dengan Donald Trump.

“Besok akan dirapatkan dalam rapat pimpinan MKD, akan kita sepakati apakah dibentuk panel atau tidak. Saya sarankan dibentuk panel,” kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimar Girsang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Politisi PDIP itu menyatakan, pembentukan Panel untuk menindaklanjuti laporan tanpa pengaduan itu adalah untuk memudahkan penuntasan masalah kunjungan Ketua DPR dan rombongan itu.

“Masalah Ketua DPR RI bisa diselesaikan tanpa melalui persidangan MKD, yakni melalui panel saja seperti di kasus Komisi VII DPR RI. Kita buat panel, diperiksa oleh 3 orang dari MKD dan 4 orang dari luar, yang terdiri dari para pakar,” katanya lebih lanjut.

Menurutnya, MKD punya kewenangan untuk meminta Kepolisian memanggil paksa Ketua DPR RI, Skejen DPR RI dan saksi-saksi karena tidak hadir di MKD meskipun telah berkali-kali diundang MKD.

“Kita akan minta Kepolisian panggil paksa terhadap Setya Novanto, Sekjen dan saksi-saksi. Hal itu dilakukan bila tak penuhi panggilan MKD secara berturut. Saya harap masalah ini cepat selesai. Kami angkat kasus ini karena publik ribut, orang tahu Setya Novanto ke sana,” demikian Junimar. (Herwan)