KANALNEWS.co – Jakarta, Anggota  Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya bersama KPK akan memanggil bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. 

“Dia mempunyai kunci membuka simpul dan hipotesis kasus Century ini,” ujar Hendrawan di Gedung MPR/DPR di Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan hasil Panitia Khusus Bank Century terdapat dua hipotesis dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu.

Hipotesis pertama, peningkatan tahap penanganan kasus Century dari penyelidikan ke penyidikan.

“Hipotesis pertama itu sudah kami terima,” kata Supartikno.

Dia mengatakan, hal tersebut merujuk pada penetapan tersangka Budi Mulia (BM) dan Siti Fajriah (SF) oleh KPK dalam kasus Bank Century. Penetapan kedua tersangka itu suatu kemajuan penanganan kasus Century oleh KPK.

Selanjutnya, dia menjelaskan hipotesis kedua dari TP Bank Century DPR adalah aliran dana Bank Century kepada kelompok tertentu.

Namun, dia juga mengkritisi kinerja KPK yang dinilai mulai menurun dalam menangani kasus Century, khususnya usai rapat terakhir dengan TP Bank Century DPR pada 20 November 2012.

“Semakin mendekati episentrum gempa atau tsunami Century, KPK sepertinya mulai agak ragu-ragu,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR, Marzuki Alie, berpendapat tim pengawas DPR itu tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap Anas Urbaningrum karena dapat dianggap melanggar keputusan paripurna.

“Untuk apa panggil Anas? Kami harus melaksanakan keputusan paripurna. Kecuali Timwas Century ingin melanggar keputusan paripurna, kami kan melaksanakan keputusan paripurna yang merupakan keputusan tertinggi di DPR. Jangan disimpangsiurkan,” kata Alie, yang juga petinggi Partai Demokrat itu.

 

Penulis : Setiawan Hadi