KANALNEWS.co – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat pemilihan kepala daerah (pilkada) yang jatuh pada 2014 akan dimajukan ke tahun 2013. DPR yang diwakili oleh Komisi II, meminta pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penyelenggaraan pilkada yang berlangsung pada 2014.
Dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, disepakati untuk memajukan pilkada yang akan berlangsung pada 2014 menjadi tahun 2013, agar bisa konsentrasi pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Namun, tidak adanya aturan terkait dengan kondisi tersebut, Komisi II mendesak agar pemerintah menerbitkan Perppu selama pembahasan RUU Pilkada yang saat ini tengah dilakukan.
“Kesimpulannya, tadi ada kesepakatan antara usulan DPR dan pemerintah, mereka bisa mengiyakan (membuat perppu). Karena selama ini belum ada aturan dan payung hukum untuk memajukan agenda pilkada yang berlangsung,” kata Wakil Ketua Komisi II, Hakam Naja, usai rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Jakarta, Senin 21 Januari 2013.
Hakam menjelaskan, seperti yang terjadi di Lampung, ada kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan Pemprov untuk menunda Pilkada Lampung hingga 2015 yang dianggap cacat, karena tidak ada payung hukumnya. Untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut, pemerintah diharapkan segera membuat Perppu sambil menunggu selesainya RUU Pilkada yang ditargetkan rampung April 2014.
“Seyogyanya diatur di RUU Pilkada yang masih dalam pembahasan, tapi untuk mengisi kekosongan, tercepat itu membuat Perppu yang akan berlaku ketika diundangkan pada masa sidang berikutnya. Nanti Perppu akan digantikan saat RUU Pilkada selesai,” kata Hakam.
Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan bahwa pembentukan Perppu untuk memajukan pilkada yang jatuh di 2014 dianggap penting, karena akan sangat sulit mengatur pilkada yang berbarengan dengan pilpres dan pileg. Namun, karena pilkada dimajukan, kepala daerah masih akan menjabat sesuai dengan habisnya masa jabatan di 2014.
“Masa jabatan tetap, kepala daerah masih mendapatkan haknya. Kalau kami minta maju mundur kami tidak memiliki aturannya. Dulu kan ada (2009) tapi itu sekali berlaku saja, sehingga diperlukan Perppu untuk memajukan pilkada yang jatuh di 2014,” kata Arif.
Penulis : Herwan Pebriansyah
Sumber : Vivanews








































