KANALNEWS.co – Jakarta, Susno Duadji, terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, menegaskan dirinya bersedia menjalankan putusan pengadilan.
Namun, menurut mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu, jika dia melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi, justru menyebabkan dia tidak taat hukum.
“Ada yang menafsirkan kalau ditolak, balik ke putusan Pengadilan Tinggi. Putusan pengadilan nggak boleh ditafsir-tafsirkan. Harus jelas, tidak boleh main tafsir, fatwa-fatwa. Sudah jelas sekali putusan itu,” kata Susno di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Menurutnya, jika balik ke Pengadilan Tinggi, yang diputus bukan perkara Susno. Perkara orang lain.
“Lah gimana mau masukkan saya, nomor register perkara salah, tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah. Masak saya menjalani perkara orang lain,” ujar Purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri itu.
Tentunya kalau dia melaksanakannya, katanya, berarti dia tidak taat hukum.
“Saya saking taat hukumnya, saya disel aja siap kok,” tegasnya.
Selain itu, mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2008 itu, tidak ada perintah segera masuk penjara.
Dikatakan Susno, jika perkaranya kembali dirunut ke belakang, putusan pengadilan negeri Jakart selatan sudah batal dengan adanya putusan pengadilan tinggi.
Selain sudah batal, dalam putusan pengadilan negeri juga tidak memuat segera masuk penjara.
“Itu putusannya 2010, masih berlaku pasal 197 ayat 2, kalau begitu mau apalagi,” katanya.
Penulis : Setiawan Hadi









































