KANALNEWS.co – Jakarta, Anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak, yang diduga mengetahui bocornya dokumen pengajuan surat perintah penyidikan (Sprindik) tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pemeriksaan akan direalisasikan pada Rabu pekan depan, menurutnya, salah satu di antara yang akan dipanggil oleh tim Komite Etik KPK, adalah seorang wartawan.

“Tapi tidak hanya wartawan,” kata Abdullah di Jakarta, Kamis (28/2/2013).

Selain itu, berbagai pihak juga dijadwalkan akan diperiksa, diantaranya pihak Istana Negara, namun dia mengaku tidak ingat.

“Saya tidak ingat, tanyakan saja ke bagian sekretariat,” ujarnya.

Komite Etik KPK juga telah merumuskan sanksi, untuk pihak yang terbukti membocorkan dokumen tersebut. Menurut Abdullah, sanksinya bertingkat, sesuai tingkat kesalahan.

“Sanksinya peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing, saran mengundurkan diri. Kalau ada pelanggaran pidana, akan dilimpahkan ke penegak hukum yang berkompeten,” jelas Abdullah.

Kendati demikian, Abdullah memastikan pihaknya tidak akan menangani, jika kesalahan tersebut masuk ranah hukum pidana.

 

Penulis : Setiawan Hadi