KANALNEWS.co, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda sidang untuk meminta keterangan pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait pencatutan nama Presiden dalam pertemuan terkait perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.
“Sehubungan dengan saksi Muhammad Riza Chalid sampai saat ini belum juga hadir dan Sekretariat MKD DPR juga belum mendapat kabar sama sekali, apakah sepakat 15 menit kita tunda sampai yang bersangkutan datang,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat memimpin sidang MKD di Gedung DPR Jakarta, Senin (14/12/2015).
Ia melanjutkan, bila dalam 15 menit Riza Chalid tak juga hadir maka sidang MKD akan dilakukan secara tertutup.
“Kalau tak datang juga, kita tutup sidang ini. Kita tutup pukul 11.00 WIB,” ujar Junimart.
MKD sedianya akan meminta keterangan dari pengusaha Muhammad Riza Chalid yang namanya disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
MKD juga akan meminta keterangan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, yang namanya juga disebut dalam rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. (Setiawan)







































