KANALNEWS.co – jakarta, Kepala Bagian Penerangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengarakan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

“Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap Project Manager proyek Hambalang, Purwadi Hendro Pratomo, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar),” kata Priharsa di kantor KPK Jakarta, Senin (25/2/2013).

Pada hari Jumat, KPK baru saja menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka baru terkait kasus Hambalang.

Anas yang dituduhkan menerima hadiah atau janji, selaku mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

 

Penulis : Mohammad Anas Kurniawan