KANALNEWS.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membicarakan besaran ideal dari gaji pokok dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu diungkapkan oleh tim Komunikasi Presiden Jokowi, Ari Dwipayana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (17/9/2015) yang menyebutkan kondisi perekonomian nasional sedang lesu akibat melemahnya perekonomian global dan saat ini Presiden, Wakil Presiden dan para menteri hanya fokus untuk bekerja agar pelemahan ekonomi nasional segera bisa diatasi.
Pernyataan tersebut menurutnya disampaikan Presiden terkait usulan beberapa politisi di DPR soal kenaikan gaji pokok dan tunjangan Presiden.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan kenaikan gaji bagi Presiden Joko Widodo, karena dinilai pendapatan Presiden masih jauh di bawah gaji direktur badan usaha milik negara (BUMN).
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Tagore Abubakar menilai gaji Presiden harus paling tinggi dari pejabat negara lain karena merupakan panglima tertinggi.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara tertentu Presiden RI, gaji presiden RI berikut tunjangannya sebesar Rp62.497.800 per bulan. Sementara gaji wakil presiden per bulan sebesar Rp42.548.670. (Herwan)








































