KANALNEWS.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan instruksinya kepada penegak hukum agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara terbuka untuk menghindari adanya buruk sangka atau syak wasangka dari berbagai pihak.

Hal itu dikemukakan oleh Jokowi seusai meninjau kemajuan kemajuan pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur

“Saya kemarin minta untuk dibuka biar tidak ada syak wasangka,” kata Presiden Jokowi, Senin (7/11/2016).

Kepala Negara menyatakan telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membuka gelar perkara kasus itu secara terbuka namun hal itu harus sesuai dengan ketentuah hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tetapi memang harus dilihat apakah ketentuan hukum, UU membolehkan atau tidak,” kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Kapolri menyatakan telah menerima isntruksi Presiden Jokowi agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara terbuka.

“Beliau (Presiden) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan,” kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kantor Presiden Jakarta, Sabtu malam (5/11).

Jenderal bintang emapt itu mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara ini dibuka kepada publik.

“Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik,” kata Tito.

Ia menambahkan dengan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan live, maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu dan mulai hari Senin (7/11) polisi secara resmi memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama.

Kapolri juga menjelaskan tentang langkah yang cepat dan transparan yang dimaksud Presiden. Langkah-langkah yang cepat ditegaskannya sebagaimana diketahui, sejak pelaporan 6 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2016 yang meliputi 11 laporan Polisi, Polri telah melakukan langkah-langkah meskipun ada aturan dalam tentang penundaan penyidikan kasus yang melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetapi proses tetap dilanjutkan.

“Namun saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang ada pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses, menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi publik yang berkembang,” kata Tito.

Ia menyebutkan Bareskrim Polri sampai Sabtu (5/11) sudah mewawancarai 22 orang, di antaranya tiga saksi pelapor dan Basuki Tjahaja Purnama sendiri yang sedianya akan dipanggil tapi datang dengan kesadaran sendiri untuk memberikan keterangan.

Polisi juga telah mememinta keterangan dari para saksi ahli dengan paling tidak 10 saksi ahli yang sudah didengar keterangannya termasuk saksi ahli yang diajukan pihak terlapor. (Herwan)