Foto istimewa

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR Bambang Haryadi mengusulkan agar satu orang hanya memiliki satu akun di tiap jenis platform media sosial. PKB menanggapi positif, tapi perlu dibicarakan lebih dulu.

“Semangat dari usulan 1 orang hanya memiliki 1 akun dalam tiap media sosial memang lahir dari keprihatinan atas banyaknya akun palsu atau anonim yang kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

“Tujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat tentu patut diapresiasi dan dipertimbangkan, tetapi tentu harus mendengarkan aspirasi masyarakat seperti apa, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” katanya.

Namun demikian, Daniel Johan menilai jangan sampai usulan tersebut menganggu hak demokrasi. Pasalnya, media sosial dijadikan oleh masyarakat sebagai ruang berekspresi.

“Maka, kebijakan apapun jangan sampai justru membatasi hak-hak demokratis warga negara. Yang lebih penting adalah bagaimana kita memperkuat literasi digital, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan akun, serta mekanisme platform dalam memverifikasi identitas pengguna tanpa harus menutup ruang kreativitas atau partisipasi publik,” katanya.

Ia berharap aturan itu bisa diterapkan, asalkan tidak menganggu kebebasan masyarakat berpendapat dan berekspresi.

“Kita mendukung setiap langkah untuk menyehatkan ekosistem media sosial, tetapi harus ditempuh dengan cara yang tetap menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai fondasi demokrasi,” katanya.

“Penertiban akun akun palsu memang harus menjadi perhatian karna banyak masyarakat kita yang menjadi korban dari berbagai penipuan dari ulah akun palsu,” tambahnya.

Sebelumnya, Bambang Haryadi mengusulkan ide agar satu warga negara hanya punya 1 akun di tiap platform medsos. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir akun anonim maupun akun palsu.

“Bahkan kami berpendapat bahwa, ke depan, perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, medsos, dan lain lain,” katanya.

Namun, ia menyebut usulan ini bukan untuk membatasi demokrasi. Ia menegaskan usulan ini setiap warga hanya punya satu akun di tiap platform, bukan satu orang hanya punya satu akun media sosial.

Contohnya, Bambang menjelaskan, masyarakat bisa punya 1 akun Instagram, 1 akun TikTok, 1 akun Facebook, 1 akun WhatsApp, dan akun media sosial lainnya. Satu orang tidak bisa memiliki 2 akun Instagram, 2 akun TikTok, dan seterusnya. (ads)