KANALNEWS.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (9/3) besok akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan dipimpin oleh John Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Anshori Syaifuddin dan terbuka untuk umum.

Kendati terbuka untuk umum, namun persidangan tidak diperkenankan disiarkan secara langsung atau live oleh media televisi dan hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Kemarin dengan mengingat yang sudah terdahulu pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Prihana kepada wartawan, Rabu (8/3/2017).

Larangan untuk siaran langsung berdasarkan surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor W 10 U1/KP 01.1.1750sXI201601 tentang larangan Peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus.

“Persidangan terbuka untuk umum dimaksudkan bahwa pengadilan mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Termasuk kepada media untuk mendapatkan informasi di persidangan,” jelasnya.

Namun hal ini berbeda dengan menyebarkan seluruh konten persidangan melalui siaran langsung di media elektronik. Menurutnya, pengadilan menilai siaran langsung di media akan lebih banyak membawa mudharat ketimbang manfaatnya.

“Selain itu, siaran langsung sidang akan mengganggu independensi hakim. Itu filosofinya sangat berbeda. Jadi dengan hal yang demikian pengadilan mengambil sikap mengembalikan kepada marwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk hadir ke pengadilan,” ujar Yohanes. (Setiawan)