KANALNEWS.co – Jakarta, Salah satu pendiri Partai Keadilan Sosial (PKS) Yusuf Supendi menegaskan, salah satu cara untuk menyelamatkan PKS dari kehancuran adalah dengan menangkap Presiden PKS Anis Matta dan Ketua Dewan Syuro Hilmi Haminuddin.

“Kalau mau memperbaiki PKS saya meminta KPK untuk segera setelah alat bukti lengkap untuk menangkap Anis dan Hilmy,” ujar Yusuf di Jakarta, Minggu (3/2/2013).

Yusuf juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menjebloskan Anis dan Hilmy ke rumah tahanan (Rutan) militer di Guntur.

“Tanpa (menangkap Anis dan Hilmy), penyelamatan PKS tidak akan selesai,” kata Yusuf.

Yusuf menyebut, Anis, Hilmy dan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tiga sejoli yang tidak bisa dipisahkan.

“Berdasarkan data mereka yang sudah melakukan skandal kejahatan,” kata Yusuf.

Tahun 2011 lalu, Yusuf melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh elit PKS.

Nama Anis Matta pernah dilaporkan Yusuf terkait penerimaan Rp10 miliar dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta.

Selasa (29/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua direktur PT Indoguna, yaitu Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi. Keduanya ditangkap di rumah Arya karena telah memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah.

Ahmad juga ikut ditangkap KPK di lokasi berbeda, yaitu Hotel Le Meridien, Ahmad ditangkap setelah menerima uang imbalan pengurusan kouta impor daging sapi di kantor PT Indoguna pada siang hari.

Sehari setelah penangkapan Juard, Arya dan Ahmad, KPK juga menangkap Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Lutfhi diduga ikut terlibat dalam suap ini. Uang Rp1 miliar yang diberikan kepada Ahmad sesungguhnya ditujukan kepada Luthfi.

KPK kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Juard dan Arya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Sementara untuk Lutfi dam Ahmad, KPK menersangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

 

Penulis : Mohammad Anas Kurniawan