KANALNEWS.co – Jakarta, Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan perkara korupsi pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah oahraga nasional Bukit Hambalang, Jawa Barat, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

M Nazaruddin mengatakan dirinya akan menyerahkan bukti korupsi Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

“Ini saya mau kasih lagi barang bukti tentang uang Rp 1,2 trliun yang dikelola waktu APBN-P tahun 2010,” kata Nazaruddin di Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Menurutnya, APBN-P tersebut digunakan untuk kepentingan pemenangan Anas di Kongres Pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2010 silam di Bandung.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pernah bertestimoni soal adanya bagi-bagi uang dalam kongres Partai demokrat pada 2010, dia menceritakan empat bulan sebelum Kongres, tim sukses Anas mulai mengumpulkan uang.

Selain itu, dia juga menambahkan, Saan Mustopa dan enam orang lainnya juga gencar mengumpulkan uang untuk Anas.

“Yang aktif memenangkan Mas Anas itu saya, Saan, Sudewo, Umar, Michael Wattimena, Pasha, dan ada dua sampai tiga orang lagin,” kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/2).

Nazaruddin menyebut sejumlah petinggi Partai Demokrat, seperti Mirwan Amir menyumbang untuk Anas hingga Rp 20 miliar dan uang hasil sumbangan tersebut, dikelola oleh staf keuangan Fraksi Partai Demokrat bernama Eva.

Untuk menyimpan uang hasil sumbangan tersebut, tim kampanye menyewa apartemen di lantai tiga Senayan City yang juga dijadikan sebagai posko pengumpulan uang dan di posko inilah ada sebuah brankas yang berisi uang untuk memenangkan Anas.

 

Penulis : Setiawan Hadi