KANALNEWS.co – Jakarta, Pemilik Berca Group Murdaya Poo mengaku dirinya pusing dengan tuntutan maksimal yang dikenakan terhadap istrinya Hartati Murdaya. Hal itu dikatakan Murdaya saat ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menjenguk istrinya Hartati Murdaya.

Tuntutan lima tahun penjara kepada Hartati Murdaya terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati Buol terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, menyebabkan pihak keluarganya pusing.

“Sudah, sudah. Saya lagi pusing,” kata Murdaya di Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Pada sidang yang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/1/2013) kemarin, Jaksa KPK menuntut Hartati dengan pidana penjara maksimal yaitu lima tahun. Dan juga menuntut mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut untuk membayar denda senilai Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Jaksa menilai Hartati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, dengan uang Rp3 miliar, guna pengurusan HGU perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

“Menuntut menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu,” kata Jaksa KPK, Edy Hartoyo, dalam persidangan.

 

Penulis : Mohammad Anas Kurniawan