KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan memasukkan nama Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang atau akrab di sapa dengan OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2019-2024 mendatang jika masih belum memenuhi syarat yang diminta.
“Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin (tidak memasukan ke dalam DCT). Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri (dari pengurus Parpol) terlebih dahulu,” ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Keputusan yang diambil KPU itu menurut Iwan berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dikaji KPU dan salah satunya adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa calon anggota DPD RI bukanlah pengurus partai politik.
Meski memastikan tidak akan memasukan nama OSO ke dalam DCT, namun KPU masih memberikan kesempatan bagi OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri hingga batas akhir 22 Januari 2019 mendatang dan jika masih juga tidak menyerahkan persyaratan yang diminta maka KPU memastikan nama OSO tidak akan tercatat sebagai calon anggota DPD RI foto serta namanya tidak akan muncul di surat suara.
Sebelumnya Bawaslu RI memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai daftar calon tetap anggota DPD RI. Namun, jika OSO nantinya terpilih sebagai calon anggota DPD RI, Bawaslu mewajibkan OSO menanggalkan jabatannya di kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih. (WAN)








































