KANALNEWS.co – Jakarta, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengumumkan secara resmi Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka dalam kasus Hambalang pada hari Jumat kramat yang merupakan hari sial bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka,“ ujar Johan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).

Menurut Johan selain menjadi tersangka, Anas yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu, juga dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang, dan atau proyek lainnya,” katanya.

Johan menambahkan, Anas sendiri dalam surat perintah penyidikan yang resmi diterbitkan hari ini melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.

“Dengan demikian proses yang telah diselidiki KPK, telah menyimpulkan berdasarkan bukti yang ada telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Saudara AU melanggar pasal yang sudah disampaikan,“ tandasnya.
Penulis : Herwan Pebriansyah