KANALNEWS.co, Jakarta – Ketua Steering Commitee Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar Nurdin Halid menyatakan ada dua calon dari delapan calon ketua umum Partai Golkar yang diduga melanggar kode etik partai hasil temuan dari komite etik.

“Ada temuan dari tim Komite Etik, tapi baru dugaan. Diperlukan bukti yang kuat agar bisa diajukan ke majelis etik,” kata Nurdin saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Rabu (11/5/2016).

Komite Etik menurutnya akan menggelar sidang di Bali Kamis (12/5) besok untuk membahas laporan yang masuk menyangkut masalah itu dan hasil dari sidang itu akan memutuskan apakah calon Ketum itu masih layak untuk bertarung atau didiskualifikasi.

“Dilihat dulu apa cukup bukti untuk dilanjutkan ke Majelis Etik, baru ada putusan didiskualifikasi atau tidak,” katanya lebih lanjut.

Menurutnya banyak laporan pelanggaran etik yang masuk ke Komite Etik, tetapi baru mendapatkan tiga bukti awal berupa dugaan pertemuan DPD I dan II di Hotel Ritz Carlton Jakarta, kemudian pertemuan DPD I dengan kandidat di Hotel Grand Melia Jakarta, dugaan politik uang di salah satu hotel di Surabaya dan Malang yakni kandidat bertemu sekretaris DPD II se-Jatim.

“Komite Etik masih menelusuri apakah pertemuan-pertemuan itu melanggar etik partai. Kami yakin mampu mengungkapnya kalau ada bukti kuat. Komite Etik berupaya mendapatkan bukti kuat berupa rekaman CCTV untuk pertemuan di Hotel Grand Melia dan Ritz Carlton,” ujarnya.

Ia menegaskan tim verifikasi bisa menggugurkan calon ketua umum jika terbukti melanggar etik.

“Komite harus bekerja keras membuktikan itu. Kita tidak boleh membela atau menjerusmukan orang tanpa bukti yang kuat. Kalau terbukti pasti didiskualifikasi,” kata dia. (Setiawan)