
Kanalnes.co, Surabaya – Ketua LBHP Bhakti Pertiwi Indonesia Madiun, Anna Jelena SH M Hum S Psi M Psi. Berpendapat, perlu pemberlakuan sangsi hukum secara proporsional terhadap kasus vidio syur yang menimpa artis GA, Sabtu (02 januari 2021).
Advokat dan psikolog ini menyikapi kejadian yang menimpa artis GA perihal video porno dibutuhkan hukum psikologi dan psikologi hukum. Karena itu prioritaskan kecermatan dalam menganalisa mental dan latar belakang perkara menjadi sangat penting.
“Saya tetap prioritaskan kecermatan dalam menganalisa mental dan latar belakang perkara,” terang Anna Jelena.
Bisa jadi yang dilakukan artis GA, lanjut
Anna Jelena, hanyalah keisengan dengan mendokumentasikan aksinya. “Namun bisa mungkin hal tersebut didokumentasikan untuk sebuah kebanggan dan kesenangan tersendiri dalam dirinya(read;ini yg disebut gangguan kejiwaan dan mental),” ujar advokat yang juga psikolog berkantor di Madiun ini.
Untuk itu, Anna Jelena menegaskan hukum juga berlaku bagi oknum yang yang meviralkan video porno tersebut. “Apapun latar belakang alasan melakukan tindakan perbuatan mencemarkan nama baik seseorang dan mengintervensi privacy orang lain adalah sikap dan tindakan yang tidak tepat,” kata Anna.
Dalam kasus ini, Anna Jelena menyampaikan tidak bisa kita asal tuding si A atau si B yang bersalah, dan berdampak sangsi hanya pada pelaku peran dalam video porno tersebut. “Melainkan kedua belah pihak diberlakukan sangsi hukum yang berlaku secara proporsional dengan dasar analisa latar belakang juga mental tadi,” tegas dia.
Anna Jelena mempertegas tidak seharusnya hanya sangsi hukum tahanan kurungan yang diberlakukan, namun akan lebih tepat jika diberikan efek jera juga pembinaan secara mental/kejiwaannya, agar tidak mempurukkan rasa percaya dirinya kembali.
“Meskipun kita sadari kita semua hanyalah manusia biasa yang bisa saja berlaku salah dan khilaf namun latar belakang psikologi seseorang juga sangat menentukan tiap-tiap tindak perbuatan yang dilakukannya,” katanya.
Anna Jelena berharap lembaga hukum memberikan sangsi hukum secara proporsional sesuai tindak perbuatan kedua belah pihak, dengan tetap memprioritaskan analisa yang cermat pada mental dan latar belakangnya ( mol).








































