KANALNEWS.co, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk mengalihkan penahanan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan yang sebelumnya di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur menjadi tahanan kota.
Pengalihan penahanan mantan Menteri BUMN kabinet Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono itu, terkati alasan kesehatan. Sebelumnya dahaln pernah melakukan operasi hati di China.
“Kejaksaan memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan. Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Senin (31/10/2016) malam.
Alasan pihaknya yang akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap bos Jawa Pos grup itu adalah setelah anggota keluarganya mengajukan permohonan setelah kesehatan Dahlan mendadak buruk seusai diperiksa di Kejati Jatim Senin sore.
Anggota keluarga Dahlan mengajukan surat penangguhan penahanan pada Senin sore. Keluarga besarnya, istri, anak, dan menantunya jadi penjamin. Rekam medis dokter juga disertakan dalam surat. Kejaksaan baru mengeluarkan keputusan pada malam sekira pukul 21.00 WIB.
“Tapi tetap dikenakan wajib lapor,” katanya.
Pertimbangan pengalihan penahanan, terang Dandeni, ialah kondisi kesehatan Dahlan yang berisiko tinggi tertular penyakit dampak dari transplantasi hati yang dilakukannya beberapa tahun lalu. “Pertimbangannya yang paling utama kesehatan yang bersangkutan karena menjadi pasien transplantasi hati,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan, kendati penahanan Dahlan dialihkan, namun penyidikan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang disangkakan ke Dahlan tetap berjalan. “Penyidikannya tetap lanjut,” katanya.
Menurutnya, sejak awal ditahan di Rutan Medaeng pada Kamis malam lalu, 27 Oktober 2016, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik rutan, bukan di sel tahanan. Itu dilakukan setelah dokter Kejaksaan mengeluarkan rekam medis bahwa diperlukan penanganan khusus terhadap Dahlan. Dia baru dimasukan ke sel tahanan pada Sabtu, 29 Oktober 2016.
Sebelumnya, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, menyampaikan keberatannya atas penahanan kliennya. Sebab, Dahlan memerlukan pemeriksaan rutin secara khusus terkait tranplantasi hatinya. “Beliau harus periksa sebulan sekali ke luar negeri,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. (Setiawan)








































