KANALNEWS.co – Jakarta, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Johan Budi membantah kebocoran surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) yang dilayangkan kepada Ditjen Imigrasi karena kelalaian internal lembaganya.
“Siapa yang bilang ada kebocoran. Ini sudah dipastikan tidak ada kebocoran,“ ujar Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Sebagaimana diketahui, Ridwan Hakim anak Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminudin sudah berada di luar negeri, sehari sebelum yang bersangkutan dinyatakan dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Perginya Ridwan ini diduga akibat bocornya surat permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi mengenai upaya cegah ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
Menurut Johan Budi, mekanisme penyampaian pengajuan pencegahan dari KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, dipastikan tidak ada celah terjadinya kebocoran.
” Apalagi, sampai diketahui lebih dulu oleh pihak yang dicegah,” jelasnya.
Atas persoalan ini, pihaknya, belum mengambil tindakan antisipasi atas perginya Ridwan itu. Tapi, pihaknya berjanji akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Ridwan untuk menjalani pemeriksaan yang harusnya dilakukan hari ini.
“Bisa saja dia punya acara bisnis, atau keluarga. Bahwa dia pergi sebelum pencegahan itu kan bisa dengan berbagai alasan, bisa saja orang pergi sebelum dicegah,“ pungkasnya.
Ridwan sendiri rencananya akan dimintai keterangan oleh pihak KPK untuk tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq terkait kasus perizinan impor daging.
Penulis : Setiawan Hadi









































