KANALNEWS.co, Jakarta – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan tindakan Jaksa Agung HM Prasetyo yang memeriksa dugaan pemufakatan jahat Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
“Itu tugasnya (Jaksa Agung). Tidak ada dukung mendukung, jalankan tugas sesuai fungsinya,” kata JK ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Jumat (4/12/2015) siang.
Menurut Wapres sejumlah penegak hukum berkewajiban memeriksa dugaan pelanggaran hukum baik oleh pejabat negara maupun masyarakat umum.
“Tugasnya untuk menerapkan hukum, melaksanakan hukum. Siapa saja bukan hanya ini,” kata JK lebih lanjut.
Sebelumnya Wapres mengatakan seluruh lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan kasus tersebut.
“Ya kan juga polisi, lewat Pak Kapolri pernah menyatakan itu, bahwa ini sudah memenuhi kriteria, tindakan kriminal. Terserah mereka,” kata JK.
sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melapor dan menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Sementara Kejaksaan Agung juga telah menyita telepon seluler milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang digunakan untuk merekam perbincangan Setya Novanto.
Lembaga tersebut masih mengumpulkan data-data berdasarkan keterangan pihak terkait. “Nantinya kita analisa apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto. (Herwan)








































