KANALNEWS.co, Cilacap – Jaksa Agung, Prasetyo usai mengunjungi lokasi eksekusi hukuman mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah menilai pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap kedua hasilnya lebih baik, lebih tertib, dan lebih sempurna daripada tahap pertama.

“Dari eksekusi tahap pertama, kami lakukan evaluasi, apa saja hal yang perlu disempurnakan, antara lain tempat pemulasaran jenazah pun ditambah dan disempurnakan sehingga kami perlakukan semuanya betul-betul secara manusiawi,” kata Jaksa Agung bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodi Hairi di Cilacap Rabu (29/4/2015).

Eksekusi terpidana mati menurutnya bukan sesuatu yang menggembirakan dan bukan pula pekerjaan yang menyenangkan, melainkan demi menyelamatkan bangsa Indonesia dari kejahatan narkoba.

“Kita bukan memusuhi negara di mana warga negaranya dieksekusi malam tadi. Yang kita musuhi, kita lawan, kita perangi adalah kejahatan narkobanya,” tegasnya.

“Dalam kesempatan ini saya mengucapkan ikut prihatin, penyesalan, dan ikut berduka atas dieksekusinya para terpidana mati, baik kepada keluarga mereka maupun kepada negara yang warga negaranya dieksekusi di Indonesia,” katanya lebih lanjut.

Ia menegaskan, eksekusi mati itu bukan untuk memusuhi negara yang bersangkutan, melainkan memerangi kejahatan narkoba yang sangat mengerikan akibatnya dan mengancam kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

“Bangsa Indonesia akan tetap tegas terhadap kejahatan narkoba,” tegasnya.

Terkait seruan moratorium hukuman mati yang disuarakan berbagai pihak Ia mengaku harus berpikir terkait dengan seruan itu, terutama jika dikaitkan dengan warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman pidana mati di negara lain.

“Katakanlah kita melaksanakan moratorium apakah negara lain akan melakukan hal yang sama. Tidak ada jaminan khan. Yang pasti, apa pun yang kami laksanakan terkait dengan eksekusi pidana mati ini setelah semuanya berlangsung sesuai dengan aturan dan ketentuan, tidak ada sedikit pun celah-celah atau masalah yang tersisa,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, banyak pihak yang mengatakan lambat dilaksanakan dan kurang cepat.

“Kami menegakkan hukum, tidak boleh melanggar hukum. Prosesnya memang harus dilalui semuanya dan ketika proses itu harus dilalui, tentunya diperlukan waktu,” lanjutnya.

Prasetyo mengakui bahwa pada awalnya sebanyak sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi, namun menjelang pelaksanaan eksekusi, kata dia, pemerintah Filipina meminta penangguhan pelaksanaan putusan Mary Jane karena perempuan itu diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia.

“Mary Jane diminta untuk memberikan keterangan dan testimoni. Inilah yang menyebabkan kita menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan di Filipina, Mary Jane ditunda pelaksanaan eksekusi matinya. Saya katakan di sini adalah penundaan, bukan pembatalan,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, jumlah terpidana mati yang dieksekusi menjadi delapan orang, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Satu nama, Serge Atlaoui (Prancis) tidak masuk dalam daftar ini.

Menurut dia, eksekusi tersebut dilaksanakan secara serentak pada pukul 00.35 WIB di hadapan delapan regu tembak, masing-masing berjumlah 13 personel dan satu komandan.

“Dinyatakan meninggal 30 menit kemudian. Semuanya berhasil dan tidak ada yang meleset,” katanya.

Ia mengatakan, jenazah empat dari delapan terpidana mati telah diberangkatkan ke tempat persemayaman di Jakarta sebelum dibawa ke negara asalnya, yakni Chan, Syukumaran, Gularte, dan Nwaolise. Sementara Salami dimakamkan di Madiun, Anderson di Bekasi Utara, dan Oyatanze dimakamkan di Ambarawa sesuai permintaan masing-masing terpidana.

“Jenazah Zainal Abidin dimakamkan di Cilacap atas permintaan gubernur Sumatra Selatan,” katanya. (Herwan)