KANALNEWS.co, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap berpegang pada undang-undang bahwa peserta Pilkada adalah partai politik yang diakui sah oleh Menteri Hukum dan HAM.

“KPU tak boleh berpolemik. KPU harusnya bersikukuh melaksanakan Undang-Undang,” katanya di Jakarta, Kamis (24/4/2015).

KPU menurutnya, harus menjalankan undang-undang. Dalam undang-undang jelas disebutkan peserta Pemilu dan Pilkada adalah Parpol yang diakui sah oleh Menkum HAM, itu saja.

Saat ini KPU bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI sedang membahas rancangan Peraturan KPU soal pendaftaran calon peserta pilkada. Namun masih menemui jalan buntu. Menurutnya hanya persoalan, hanya kalau KPU bersikukuh sesuai UU dinilai mendukung satu pihak.

“UU Parpol, UU Pilpres maupun Pileg aturannya sangat jelas bahwa peserta Pemilu/ Pilkada diusulkan oleh Parpol atau perseorangan. Saya ikut membidani lahirnya undang-undang Parpol, Pileg dan Pilpres semua aturan jelas, bahwa Parpol yang sah adalah yang diakui MenkumHAM itu saja,” katanya.

Meskipun ada proses gugatan di PTUN ataupun di pengadilan menurutnya proses tersebut tidak membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan MenkumHAM.

“Pertanyaannya, apakah sebuah proses yang belum pasti bisa dijadikan norma untuk mensahkan peserta Pemilu/ Pemilukada,” kata mantan ketua Komisi II tersebut.

Karena itu tambah Agun, KPU harus tetap berpegang teguh kepada Undang-undang saja. Agung menjelaskan sudah pernah ada contoh KPU tetap bersikukuh melaksanakan UU meskipun Parpol banyak yang menentangnya.

“Dulu, soal ketentuan kuota perempuan 30 persen, parpol banyak yang minta ditunda dan sebagainya tapi dipaksa oleh KPU dan nyatanya semua parpol ikut. KPU tak bisa dipersalahkan juga, karena memang melaksanakan undang-undang,” tandasnya. (Herwan)