KANALNEWS.co, Jakarta – Fraksi Partai Gerindra DPR DI mengaku masih belum puas dengan penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang kembali mengaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye untuk Pilkada serentak 2017.

“Saya kira penjelasan Mendagri kemarin itu lebih merupakan penjelasan yang belum cukup keseluruhan, sehingga menurut hemat kami perlu ada penjelasan lanjutan yang harus diperjelas kembali, salah satunya melalui hak angket,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, Ahmad Muzani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Usulan hak angket itu menurutnya juga telah memenuhi syarat yakni minimal telah ditandatangani oleh 25 DPR dari dua fraksi dan sejauh ini telah ada 93 anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN yang menginginkan hak angket tersebut

“Secara prosedural, ini sudah memenuhi prosedur, sudah diajukan oleh minimal 25 org dan minimal2 fraksi, sehingga dari sisi ini sudah memenuhi syarat,” katanya lebih lanjut.

Namun meski mengakui dari sisi jumlah pengusul hak angket masih minoritas ketimbang suara mayoritas lainnya. Karenanya, pembahasan pastinya akan dibahas melalui rapat paripurna setelah masa reses selesai. Pasalnya, dalam rapat paripurna penutupan masa sidang kali ini baru sebatas pembacaan surat usulan hak angket.

“Itu dibahas setelah reses, kalau memenuhi syarat berarti bisa dilanjutkan pembahasan di paripurna,” jelas Muzani. (Setiawan)

Ketua Umum PBNU Duduk Disebelah Ahok, Ini Penjelasan KH Said Aqil