KANALNEWS.co – Denpasar, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, EE Mangindaan mengatakan, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima jabatan barunya sebagai ketua umum Partai Demokrat, namun dengan sejumlah syarat.

“Pertama, jabatan Ketua Umum yang akan saya jalankan ini, benar-benar bersifat sementara,” ujra EE Mangindaan, mengutip pernyataan SBY di Inna Grand Bali Beach Hotel Sanur Denpasar Bali (30/3/2013).

Menurut Menteri Perhubungan ini, Jabatan SBY ini untuk sementara karena ingin hanya proses penyelamatan dan konsolidasi partai. Paling lama 2 tahun, kalau bisa setelah Pemilu 2014 dilakukan kongres.

Syarat kedua yang diminta SBY adalah ada pengurus harian yang membantu menjalankan tugas-tugas ketua umum.

“Supaya konsentrasi jalankan tugas pemerintahan, maka ada pengurus harian yang menjalankan tugas partai dan itu di bawah tugas ketum akan dilaksanakan oleh ketua harian dan pengurusnya,” kata Mangindaan.

“SBY minta tugas-tugas Ketua Dewan Pembina PD dilaksanakan oleh ketua harian Dewan Pembina. Begitu juga dengan tugas Ketua Majelis Tinggi diserahkan ke wakil ketua majelis tinggi,” kata Mangindaan.

Sementara itu, terdapat perubahan pasal-pasal yang terdapat dalam AD/ART PD.

“Pasal 17 ayat 3, tugas Ketua umum dilakukan oleh ketua harian. Pasal 18, Ketua harian dipilih ketum terpilih Pasal 18 Ayat 2, ketua harian melakukan koordinasi ke dalam dan keluar. Wakil ketum jalankan tugas sesuai bidangnya yang telah ditentukan. Pasal 18 Ayat 3, ketua harian lapor segala bentuk kegiatan kepada ketum,” demikian Mangindaan.

 

Editor : Herwan Pebriansyah