KANALNEWS.co, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan memberhentikan Ade Komaruddin dari jabatannya sebagai ketua DPR RI setelah terbukti melakukan pelanggaran sedang.
Putusan pemberhentian Akom sapaan akrab Ade Komarudin yang juga politisi Partai Golkar itu dibacakan oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di gedung DPR/MPR/DPD RI Senayan Jakarta.
“Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan,” kata Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan keputusan, Rabu (30/11/2016).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa MKD memutuskan mengakumulasi kedua pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Ade menjadi pelanggaran sedang dalam rapat pleno hari ini. Pelanggaran ringan yang dilakukan Ade antara lain pelanggaran etika karena memindahkan posisi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara yang awalnya merupakan mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI DPR.
Padahal berdasarkan nomenklaturnya, Kementerian BUMN serta BUMN adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI.
Kemudian pelanggaran kedua yang dilakukan oleh anggota dewan dari pemilihan daerah Karawang itu, berupa pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan.
MKD memutuskan Ade melakukan dua pelanggaran ringan dan kemudian mengakumulasinya menjadi pelanggaran sedang. (Herwan)








































