Oleh: Sofyan Hidayat

KANALNEWS.co, Jakarta  – DPR mendesak  organisasi massa yang kerap melakukan tindakan kekerasan  segera dibubarkan. Sebagai landasan yuridis, Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru  disahkan, bisa jadi pegangan bagi pemerintah untuk segera membubarkan organisasi massa yang kerap  melakukan aksi-aksi premanisme.

Seperti diketahui, ormas Front Pembela Islam (FPI) kembali terlibat bentrok dengan warga. Kali ini peristiwa terjadi di Duson Gowah, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Ini merupakan kali kedua FPI terlibat bentrok dengan warga dalam kurun sebulan terakhir.

Sebelumnya, warga di Kendal, Jawa Tengah, juga terlibat bentrok dengan FPI yang melakukan razia pada  puasa lalu. Akibatnya, seorang warga pengendara sepeda motor tewas ditabrak mobil yang diduga milik anggota FPI yang lari dari kejaran penduduk. “Mereka sudah mengganggu keterbitan umum, main hakim sendiri, menggunakan kekerasan,” kata Anggota Komisi III DPR dari FPDIP Eva Kusuma Sundari kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Siaran Pers yang diterima Redaksi Kanalnews.com, kemarin, Eva  berharap Presiden sebagai Kepala Pemerintahan  bertindak tegas dan membuktikan pernyataannya bahwa negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan yang dilakukan organisasi-organisasi massa tersebut. “Ini saya sedih, Pak SBY sudah dihina-hina seperti itu oleh FPI, tapi FPI tidak diapa-apakan,” katanya.

Ia menambahkan pembubaran  ormas yang kerap melakukan aksi kekerasan seperti FPI, bisa dilakukan melalui  pengadilan. “Saya kira aparat penegak hukum seperti kepolisian sudah punya daftar  aksi-aksi kekerasan yang dilakukan ormas (FPI-red) itu. Kalau memang pembubarannya harus melalui pengadilan,  kepolisian atau kejaksaan bisa mengambil perannya sebagai aparat penegak hukum, karena ketika masyarakat terancam, negara harus mengambil posisi atas nama masyarakat untuk menjaga rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, menurut Eva, sepertinya pemerintah, terlihat masih ragu  menindak tegas FPI dengan menggunakan Undang-Undang Ormas yang telah disahkan. Sejatinya, kata Eva, melihat rekam jejak kekerasan yang dilakukan FPI selama ini, seharusnya mudah bagi pemerintah dalam memberikan sanksi kepada ormas tersebut.

“Apa yang sudah didiskusikan di pembahasan UU ormas, dan mengapa kita butuh UU Ormas ini kan DPR menjawab tuntutan dari Mendagri. Pas dulu mau dibubarkan tidak ada perangkat hukumnya, sekarang sudah ada,” katanya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPP PKS Agus Purnomo meminta agar individu-individu yang secara nyata melakukan aksi kekerasan di tengah masyarakat untuk segera diadili. Wacana pembubaran ormas FPI yang pernah disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menurut dia, wacana itu harus dihormati. “Dari segi wacana (pembubaran-red) itu harus dihormati, tapi kan kalau mengadili korporasi saja tidak mudah apalagi ini mau mengadili ormas. Baiknya, oknum-oknum ormas yang melakukan aksi kekerasan itu saja yang ditangkap dan diadili,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, meminta pemerintah segera membubarkan FPI. Menurut Said, permintaan ini sebenarnya sudah lama dia sampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menkopolhukam, Joko Suyanto. Sebab, kata Said, tindakan-tindakan FPI ini justru merusak nama Islam. “Padahal Islam ini antikekerasan, antiradikalisme,” ujar dia.*