KANALNEWS.co, Jakarta – Partai Golkar mengisyaratkan tidak akan memberikan pembelaan kepada kadernya Ade Komarudin yang memberikan sanksi memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI oleh terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Meski memutuskan meberhentikan Akom sapaan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI, namun MKD membantah penghentian itu terkait keinginan Partai Golkar untuk mengembalikan posisi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi orang nomor satu di DPR RI.
“Saya sudah bertemu dua kali dengan saudara Akom kemarin tidak membicarakan masalah ini,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Setya Novanto sebelumnya diberhentikan dari posisinya sebagai ketua DPR karena kasus “papa minta saham” di PT Freeport Indonesia yang dinilai melanggar etika jabatan anggota dan juga pimpinan DPR. Saat itu, Partai Golkar sangat getol membela Novanto agar jangan sampai dicopot.Sebelumnya, MKD memutuskan memberhentika Komarudin dari posisi ketua DPR karena dinilai melakukan akumulasi pelanggaran sedang. Pelanggaran sedang itu merupakan akumulasi dari dua pelanggaran ringan, yaitu pertama pelanggaran etika karena memindahkan posisi beberapa BUMN yang mendapat penyertaan modal negara, yang awalnya mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI DPR.
Kedua yaitu pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat proses pembahasan RUU tentang Pertembakauan.
Menurut Sekjen Golkar, pada situasi kasus Novanto dan Komaruddin berbeda hal itu untuk menangkal tudingan Akom tidak dibela oleh Partai Golkar. “Kalau saudara Novanto khan ramai banget, kalau ini khan nggak ramai,” katanya.Ia menegaskan, keputusan Partai Golkar mengganti Komaruddin dengan Novanto itu tidak ada kaitan langsung dengan putusan MKD.
“Persoalan di MKD itu proses tersendiri. Terkait putusan MKD ini DPP Golkar akan mempelajari, sedangkan implikasinya kepada DPR kami serahkan ke pimpinan fraksi,” jelas dia. (Herwan)








































