KANALNEWS.co, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto ke luar negeri.

Pencegahan terkait penyidikan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno.

“KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah kepada pihak imigrasi atas nama
Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/2) malam.

Selain terhadap Sutan dan Tri, Johan menambahkan, KPK juga mencegah eks Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kemen ESDM, Sri Utami.

“Dicegah sejak hari ini (Kamis, 13/2), berlaku enam bulan kedepan. Kenapa dicegah?
Karena sewaktu-waktu bila yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan sedang tidak ada di luar negeri,” tuntasnya. PK