KANALNEWS.co – Jakarta, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mempersilakan mantan ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (Ketum DPP PD) Anas Urbaningrum untuk buka-bukaan mengenai kasus korupsi yang diketahuinya.
“Saya berterimakasih kalau ada pihak-pihak yang membantu KPK, siapapun dia, untuk bisa mengungkap lebih jelas banyak hal terkait kasus Hambalang, silakan kalau punya data atau informasi, tentu akan divalidasi KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (25/2/2013).
Johan menambahkan, kalau perlu mantan ketua umum HMI itu bisa saja menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
“Anas bahkan bisa saja menjadi justice collaborator asal memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan KPK bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” lanjutnya.
Menurut Johan untuk menjadi justice collborator, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tersangka mengakui tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
“Dia juga harus mengungkapkan data yang akurat, seusai dengan kasus yang tengah diusut KPK, atau informasi mengenai pihak-pihak lain yang dianggapnya terlibat,” tegas Johan.
Selain itu, Johan juga menegaskan KPK tidak dalam posisi mengimbau atau meminta seorang tersangka sebagai justice collaborator. Menurutnya, seseorang menjalankan peran itu harus didorong kemauannya sendiri.
“Effort-nya ada pada tersangka, mau melakukannya atau tidak. KPK tidak dalam posisi mengimbau atau meminta,” urainya.
Pada hari Jumat (22/2/2013) KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas pun menyatakan berhenti dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat.
Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat Muhammad Rahmad yang juga loyalis Anas mengungkapkan, Anas bertekad untuk berdiri di barisan terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Apalagi, Anas diyakini punya data terkait penyelewengan sejumlah kasus, termasuk dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Tentang janji untuk membongkar kasus di luar Hambalang, Johan pun mempersilakannya, dan semua data yang dia ketahui isa divalidasi di penyelidikan yang lain dan digunakan KPK untuk pengusutan lebih lanjut.
“Silakan saja, biasanya dalam pemeriksaan itu kan di akhir nanti ditanyakan (apakah) masih ada yang perlu diinformasikan kepada kami,” ujar Johan.
Penulis : Mohammad Anas Kurniawan








































