KANALNEWS.co – Jakarta, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, KPK berencana memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang pada Jumat (11/1).
“Saya mendapat informasi Andi Mallarangeng dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa DK (Deddy Kusdinar) pada tanggal 11 Januari,” katanya di Jakarta, Senin (7/1/2013).
Andi Mallarangeng sendirit telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 3 Desember.
“Sementara Andi Zulkarnaen Mallarangeng akan dipanggil sebagai saksi untuk DK dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng) pada tanggal 18 Januari,” tambah Johan.
Andi Zulkarnaen Mallarangeng yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng juga telah dicegah ke luar negeri sejak 3 Desember.
Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang yang mengatakan bahwa ia memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.
Dana itu tadinya akan dibagikan oleh Choel untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Andi Mallarangeng dalam perkara ini adalah tersangka kedua. Tersangka pertama adalah Pejabat Pembuat Komitmen mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.
Baik Andi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Deddy disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara, sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar. (Ant)
Penulis : Setiawan Hadi









































