KANALNEWS.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik tersangka kasus Simultor SIM Irjen Pol Djoko Susilo.

Juru Bicara KPK Johan Budi menggatakan, meski sudah disita, namun SPBU tersebut masih diperbolehkan beroperasi oleh penyidik KPK.

“Penyitaan tidak menghalangi untuk tidak beroperasinya SPBU tersebut,” ujar Johan Budi di gedung KPK, Senin(11/3/2013).

Johan menegaskan, penyitaan yang dilakukan tidak bertujuan untuk menghentikan operasi di tiga SPBU. Penyitaan dilakukan hanya untuk mewanti-wanti agar kepemilikan SPBU tidak berpindah tangan.

“Atau jual beli SPBU tanah dan bangunannnya,” katanya.

Ketika ditanyakan apakah tim dari KPK sudah memasang plang sita di tiga SPBU tersebut, Johan mengaku belum mengetahuinya.

“Saya belum cek lagi hari ini,” demikian Johan. Tiga SPBU itu berada di kawasan Ciawi Bogor, Kaliungu Semarang, dan di daerah Kapuk, Jakarta Utara.

 

Penulis : Setiawan Hadi