
Kanalnews.co, JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan dalam pemberantasan judi online, OJK secara konsisten telah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan.
“Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” ujar Dian Ediana, dilansir dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, ia menilai sesuai dengan regulasi yang ada, perjudian merupakan salah satu tindak pidana.
“Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Dian Ediana.
“OJK bersama Perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” imbuh Dian Ediana.
Oleh karenanya, ia bersama perbankan terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas judi online, salah satunya melalui penguatan satuan kerja APU, PPT, PPPSM, hingga satuan kerja Anti-Fraud.
“OJK terus mengkoordinasikan upaya Perbankan untuk merespons perlawanan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktik jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online,” jelas Dian Ediana.
Selain itu, ia menyebut bahwa perbankan juga telah melakukan upaya-upaya mencegah pemanfaatan rekening bank yang memungkinkan digunakan untuk transaksi judi online. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memutus website judi online.
“Dengan mengotentikasi permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara,” kata Dian Ediana.
Bersama 35 Kantor OJK yang ada di seluruh Tanah Air, sambung Dian Ediana, dengan menggandeng pihak terkait juga gencar melakukan kampanye terkait pencucian uang.
“OJK bersama 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait,” tutur Dian Ediana.
Lebih jauh, pihaknya juga menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat guna membangun kesadaran bahaya judi online.
“OJK memandang bahwa edukasi masyarakat terkait perjudian online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online bagi masyarakat. Selain itu OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk tekanan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal,” ucap Dian Ediana.
Ia juga menegaskan bahwa semua pihak terkait secara bersama-sama harus terus menangani permasalahan judi online. Terlebih, OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring.
“Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga sebagaimana terkait tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024” tegas Dian Ediana.
“OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk perjudian online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM,” pungkas Dian Ediana. (aof)


































