KANALNEWS.co, Padang – Kepolisian Resor Payakumbuh, Sumatera Barat membekuk oknum pagawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biaro Kota Bukittinggi yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu beserta barang bukti.

“Kami membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti (BB) sekitar 25 gram yang harganya diperkirakan mencapai Rp20 juta. Salah seorang tersangka merupakan oknum pegawai di LP Biaro Bukittinggi,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP, Yuliani di Payakumbuh, Senin (23/11/2015) malam.

Kapolres menjelaskan pelaku yang bernama Ahmad Salman Hendra panggilan Hendra (27) itu dibekuk petugas ketika ia ingin mengantarkan pesanan narkoba kepada anggota polisi yang tengah melakukan penyamaran. Selain itu, petugas juga membekuk seorang teman tersangka bernama Andrea Wisaldi (32) warga Kenagarian Kamang Hilir Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam.

“Penangkapan keduanya, setelah melakukan pengintaian panjang, hingga Senin (23/11) sekitar pukul 18.30 WIB sepeda motor Scoopy BA 3758 CH yang digunakan tersangka memasuki wilayah hukum Polres Payakumbuh,” jelas Kapolres.

Menurutnya, saat melewati Kota Payakumbuh kendaraan tersangka menuju arah pemandian Batang Tabit, dan terus melaju hingga Jalan Raya Payakumbuh-Lintau.

“Tepatnya Jorng Aia Randah Kecamatan Lareh Sago Halaban, petugas langsung memepet kendaraan tersangka. Mereka tidak dapat mengelak dan keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata dia.

Ia menyebutkan, dari pengeledahan tersebut, petugas menemukan sabu yang yang disimpan dalam kotak rokok yang diletak di bawah tempat duduk sepeda motornya dan hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruangan Satresnarkoba Polres Payakumbuh untuk pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut. (Setiawan)