KANALNEWS.co, Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumesl) berhasil mengamankan sebanyak 11,5 kilogram sabu dan 24.506 pil ekstasi hasil penangkapan di Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada awal Maret 2015.
“Narkoba tersebut dibawa dari Medan, Sumatera Utara yang akan dikirim ke Lampung. Namun, sampai di perbatasan provinsi tetangga itu anggota saya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri kepada wartawan di Palembang, Senin (9/3/2015).
Ia juga menambahkan, anggotanya juga berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkoba tersebut. Kedua pelaku yang membawa narkoba tersebut atas nama Z dan M dan sekarang diamankan di Polda Sumsel.
“Kami juga mengamankan satu buah mobil jenis Avanza yang membawa narkoba tersebut,” katanya lebih lanjut.
Kapolda menyatakan, berdasarkan keterangan pelaku barang tersebut pesanan dari U yang berada di Lampung dan kasus tersebut akan terus dikembangkan supaya tersangka dan pemilik narkoba dengan nilai miliar rupiah tersebut dapat diungkap.
“Memang jaringan narkoba sering terputus karena pengedar dan bandar kadang-kadang tidak saling mengenal,” tandasnya. (Setiawan)







































