KANALNEWS.co, Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum menindak pembobol saldo nasabah Bank Mandiri berinisial FJ dan AN.
“Tersangka AN ditangkap di Pasar Balikpapan Permai Kalimantan Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Ia menjelaskan, dalam penangkapan itu anggota Polda Metro Jaya dibantu Polres Tarakan saat membekuk tersangka FJ di daerah Beringin Tarakan Kalimantan Utara dan Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Gunadi mengembangkan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Mandiri berdasarkan keterangan tersangka FC.
“Awalnya, polisi meringkus tersangka FC di Panti Rehabilitasi Jatiasih Bekasi Jawa Barat pada 17 November 2015 sehingga berkembang terhadap penangkapan AN dan FJ,” jelasnya.
AN menurut Iqbal diduga berperan sebagai otak pelaku pembobolan rekening nasabah dengan memanfaatkan kesalahan sistem transaksi M-banking pada telepon selular milik FJ dan uang hasil pembobolan itu digunakan untuk membayar utang kepada AH.
Sementara AH memiliki peran memberikan uang untuk membeli kartu perdana telepon selular yang digunakan untuk membobol saldo nasabah melalui transaksi m-banking. (Setiawan)








































