KANALNEWS.co, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah memanggil ulang Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Gusti Kanjeng Raden (GKR) Wandansari alias Koes Murtiyah sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pemberian gelar bangsawan atau “Kekancingan” Keraton Surakarta Jawa Tengah.
“Dipanggil ulang untuk hadir pada Kamis 20 April,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Rabu (10/4).
Koes Murtiyah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 17 April. Selain Koes Murtiyah, penyidik juga memeriksa saksi lain yakni Pelaksana Tugas Paku Buwono XIII Gusti Pangeran Haryo (GPH) Puger.
“Ada 74 pertanyaan yang diajukan,” katanya lebih lanjut.
Saksi lain yang juga dimintai keterangan oleh penyidik yakni para penerima gelar bangsawan yang diduga dipalsukan tersebut. Namun, Djarod belum bersedia mengungkapkan nama-nama penerima gelar bangsawan itu.
Dalam penyidikan perkara ini, kepolisian telah menamankan sejumlah barang bukti, seperti stempel keraton, seperangkat komputer, serta surat permohonan pemberian gelar pada penggeledahan Keraton Surakarta pada 15 April lalu. (Herwan)







































