KANALNEWS.co, Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan penyelidikan atas testimoni almarhum Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba belum ada perkembangan lebih lanjut namun masih terus berlangsung.
“Belum ada. Dari PPATK juga kita minta,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Panglima menegaskan, hal ini terkait koordinasi tim investigasi TNI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan aliran dana dari Freddy ke oknum TNI dalam testimoni yang ditulis oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menyebut ada perwira bintang dua TNI yang membantunya memfasilitasi pengiriman narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) dari Medan ke Jakarta.
“Per tanggal 27 April 2011 perwira TNI bintang dua yang paling muda hanya saya. Sekarang ini yang masih aktif tinggal saya, sedangkan yang lain sudah purnawirawan semua,” tutur Panglima.
Keterangan itu dijelaskan Panglima TNI dengan mengacu tanggal tertangkapnya Freddy Budiman pada 27 April 2011. Merujuk pada fakta tersebut dan potensi kebenaran keterangan Fredy yang ditulis Haris, Gatot pun menjelaskan bahwa penyelidikan mungkin menjurus pada penyelidikan tindak pidana umum yang kewenangannya ada pada kepolisian.
“Kalau sudah purnawirawan kan itu sudah masuk pidana umum, jadi saya akan kerja sama dengan polisi,” demikian Gatot Nurmantyo, yang menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD (Pangkostrad) periode 5 Juni 2013 hingga 5 September 2014.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Tatang Sulaiman sebelumnya menjelaskan bahwa tim investigasi dipimpin perwira tinggi TNI berpangkat bintang tiga dari Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI dan wakilnya, serta Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI dengan Komandan Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI sebagai koordinator lapangan.
Tim tersebut beranggotakan staf Itjen TNI, Puspom TNI, Intelijen TNI, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) TNI dan Staf Personel (Spers) TNI.
“Tim investigasi ini akan bekerja untuk menggali informasi terhadap berbagai pihak seperti oknum prajurit TNI yang sudah pernah diperiksa, dipidana, dan dipenjara karena persoalan narkoba, awalnya dari situ,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/8). (Setiawan)









































