KANALNEWS.co, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, meminta maaf kepada warga Sarirejo, Medan Sumatera Utara dan dua wartawan yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Pangkalan Udara TNI AU Suwondo, Medan, Senin (15/8) lalu.

“Saya mohon maaf atas perbuatan yang kurang menyenangkan dari prajurit-prajurit saya. Saya sudah membentuk tim investigasi. Nanti tim ini yang akan menyampaikan apa yang terjadi. Sekarang tim sedang bekerja,” kata dia, di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2016).

Jenderal bintang empat itu menegaskan tidak ada pelanggaran yang tidak dihukum namun hukuman harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Konflik antara personel TNI AU, warga, dan jurnalis itu berpangkal pada eksekusi lahan TNI AU di Medan. Tanah yang menjadi sengketa antara warga Sarirejo, Medan, itu akan dibangun rumah prajurit yang ditargetkan 2016 selesai.

“Secara hukum tanah yang akan dibangun itu milik negara yang dikelola oleh TNI, dalam hal ini TNI AU,” katanya.

Peristiwa bentrokan berawal saat ada yang memprovokasi warga bahwa TNI AU akan menggusur tanah warga. Sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan rencana pembangunan rusun untuk prajurit di tanah yang tidak ada penduduknya dengan luas 100x50x2 bangunan sehingga warga terprovokasi dengan menggelar aksi menutup akses jalan dengan cara membakar ban dan kayu.

Melihat kondisi tersebut, lanjut dia, prajurit TNI AU yang bertugas melaksanakan pengamanan aset negara berupa tanah seluas 5,6 Hektare di Sarirejo, Medan, segera mengambil tindakan persuasif dengan mematikan api karena lokasinya sangat dekat dengan bangunan gardu listrik dan meminta warga untuk mundur.

Pada saat prajurit TNI AU meminta warga untuk menjauh dari lokasi, terjadilah aksi saling dorong antara para prajurit TNI AU dengan warga. Saat itulah, salah seorang oknum warga yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi pelemparan batu ke arah prajurit TNI AU, sehingga mengenai kepala Kopda Wiwin.

Permasalahan status tanah antara TNI AU dengan masyarakat Sarirejo Medan, sebenarnya sudah final sejak tahun 1995.  Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, telah diputuskan bahwa status kepemilikan tanah merupakan IKN Kemenhan cq TNI AU dalam hal ini Lanud Suwondo Medan, sementara hak garap ada di masyarakat. (Setiawan)