KANALNEWS.co, Jakarta – Kementerian Perhubungan akan mengenakan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan pajak bandara (airport tax) di Terminal 3 Bandara Internaional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sebesar Rp130.000 yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2016.
“Besaran PJ2PU ini telah disetujui setelah proses pengajuan oleh PT Angkasa Pura (AP) II. Mulai bulan depan airport tax terminal 3 Rp130.000 untuk penerbangan domestik saja,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Pelaksana Tugas Direktur Utama AP II Djoko Murdjatmodjo menjelaskan besaran airport tax sebesar Rp130.000 telah disesuaikan dengan fasilitas serta investasi yang dikeluarkan untuk membangung Terminal 3. “Itu terminal baru, fasilitas baru, peralatannya saja baru, jadi ini semestinya sejalan dengan investasi kita ,” katanya.
Pihaknya mengatakan pada awalnya PJPU terminal internasional Terminal-3 akan diusulkan PJP2U sebesar Rp150.000, namun setelah menghitung berdasarkan variabel-variabel yang ada, sehingga didapat besaran Rp130.000 dan telah disetujui.
“Setelah digodok, ketemu angka Rp150.000, kemudian kita ajukan ke regulator dan yang disetujui Rp130.000,” kata Head of Corporate Secretary & Legal Agus PT AP II Haryadi menambahkan.
Pembahasan besaran PJP2U itu jelasnya telah melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari konsumen. Pihaknya menjamin dengan PJP2U Rp130.000, seluruh fasilitas di Terminal 3 bisa digunakan dengan baik. Dia juga mengaku menunda pemberlakuan PJP2U ini selama satu bulan karena harus memperbaiki fasilitas-fasilits yang masih belum berjalan normal.
“Kita juga sambil memperbaiki seluruh penyempurnaan fasilitas Terminal 3,” katanya. (Herwan)







































