KANALNEWS.co, Bandung – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri saat menghadiri pelantikan Himpunan Pengusaha Nahdliyin Jawa Barat mengimbau para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/karyawannya dilakukan selambat-lambatnya dua minggu sebelum lebaran atau H-14 Idul Fitri.

“Ini bukan percepatan, tapi kalau regulasi pembayaran THR memang H-7. Tapi saya sebagai menteri mengimbau sudah dua minggu lah,” kata Hanif Dhakiri, di Bandung, Jumat (29/5/2015).

Alasan Menakar mengimbau agar THR dibayar dua minggu sebelum Lebaran, agar pekerja bisa mempersiapkan diri dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Supaya pekerja bisa lebih mempersiapkan diri. Kaitannya dengan pulang kampung. Tiket mudik saja kadang sebulan sebelum Lebaran sudah habis. Makanya kami mengimbau agar dibayarkan dua minggu sebelumnya,” katanya. (Herwan)