KANALNEWS.co, Cilacap – Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina dikabarkan telah dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta, setelah eksekusinya ditunda atas permintaan Presiden Filipina.

“Tadi langsung dibawa ke Yogyakarta dengan mobil warna hijau (Transpas, red.) yang terlihat membawa Brimob,” kata sumber di Lapas Nusakambangan Cilacap, Rabu (29/4/2015) dinihari WIB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengaku sempat mendengar kabar jika Mary Jane telah dibawa ke Yogyakarta, namun Ia mengaku belum mendapat mengkonfirmasi kepada Lapas Besi yang dijadikan sebagai tempat isolasi bagi Mary Jane.

“Katanya begitu (sudah dibawa keluar Nusakambangan, red.) tapi saya belum konfirmasi. Saya belum bisa telepon kalapasnya sekarang,” katanya.

Kendati demikian, dia mengakui bahwa pihaknya yang meminta dilakukan pemindahan Mary Jane dari Nusakambangan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta dan  pihaknya kesulitan jika Mary Jane terlalu lama di Nusakambangan karena selain tidak adanya blok khusus wanita, personel wanita di pulau “penjara” itu juga terbatas sehingga tidak bisa menjaga selama 24 jam.

“Kalau cuma tiga hari, kita bisa mengumpulkan dari semua lapas di Nusakambangan dan Cilacap, dari delapan lapas (tujuh di Nusakambangan dan satu di Cilacap, red.). Kalau sudah dipindahkan, berarti tugas kita selesai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin mengaku belum menerima pemberitahuan dari jaksa eksekutor terkait pemindahan Mary Jane dari Lapas Besi, Nusakambangan, ke Lapas Wirogunan.

“Saya belum diinformasikan dari jaksa eksekutor, kejaksaan belum menghubungi saya. Masih kemungkinan-kemungkinan saja yang saya terima,” katanya melalui saluran telepon.

Kendati demikian, dia mengakui jika Mary Jane tidak mungkin terlalu lama di Nusakambangan dan jika sudah dibawa keluar tidak mungkin berada dipindah ke Lapas Cilacap.

“Saya tahu betul Nusakambangan. Kalau masuk ke kami, ya bisa saja,” kata dia yang pernah menjabat Kalapas Permisan Nusakambangan. (Herwan)