KANALNEWS.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak untuk meloloskan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digul Yusak Yaluwo-Yakob Waremba terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2015.
“Menolak seluruhnya permohonan Pemohon,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (18/1/2016).
Alasan Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan pasangan Yusak-Yakob karena dianggap telah melewati batas tenggang waktu pendaftaran permohonan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digul dibacakan pada 17 Desember pukul 16.15 WIT atau pukul 14.15 WIB. Dengan begitu batas akhir pendaftaran permohonan adalah 20 Desember pukul 14.15 WIB.
Majelis Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa Yusak-Yakob baru mendaftarkan permohonan mereka pada 20 Desember 2015 pukul 15.54 WIB, atau berselang 39 menit dari batas akhir pengajuan permohonan.
Sebelumnya Yusak – Yakob memperkarakan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua terkait dengan keikutsertaan dalam Pilkada 2015 dan KPU Provinsi Papua mengeluarkan surat keterangan nomor 18 yang menyatakan bahwa Yusak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digul.
Namun, pada tanggal 18 November 2015 mengeluarkan surat keputusan nomor 21 yang menyatakan bahwa Yusak tidak memenuhi syarat (TMS). Yusak saat ini masih berstatus sebagai napi bebas bersyarat hingga Desember 2017 sehingga KPU Pusat dan Kemenkumham menyatakan bahwa Yusak tidak memenuhi syarat (TMS). (Setiawan)









































