KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi III DPR RI memiliki dua pendapat yang berbeda terkait pencalonan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Badrodin Haiti yang diajukan oleh presiden pada Februari lalu.

“Yang saya pahami di DPR ada dua pendapat soal pencalonan Pak Badrodin sebagai Kapolri,” kata anggota Komisi III fraksi PPP Asrul Sani di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Pendapat yang pertama, adalah sejumlah anggota yang menginginkan penjelasan Presiden Joko Widodo mengenai pembatalan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan yang telah disetujui oleh DPR sebelumnya.

“Kenapa dulu kok dicabut atau ditarik status calon Kapolri Pak Budi Gunawan? Nah setelah ada penjelasan dari presiden, baru fit and propper test Pak Badrodin dilanjutkan,” ujar dia.

Sedangkan pendapat yang kedua juga berasal dari sejumlah anggota Komisi III, yang beranggapan proses uji kepatutan dan kelayakan Badrodin harus segera dilaksanakan tanpa menunggu penjelasan presiden.

“Boleh-boleh saja minta tanggapan presiden, tapi jangan menghambat atau menunda fit and propper test-nya Pak Badrodin Haiti,” kata Asrul yang juga mendukung Badroedin.

Ia menjelaskan, pendapat tersebut beralasan pada peraturan yang menyebutkan seorang calon Kapolri akan disetujui secara otomatis menjadi Kapolri apabila presiden tidak menjawab surat dari DPR lebih dari 20 hari.

“Kalau Komisi III mengirim surat ke presiden, dan Pak Presiden ngga jawab lebih dari 20 hari, kan otomatis Pak Badrodin mendapat persetujuan,” ujar Asrul.

Menurut Asrul, hal tersebut malah akan menguntungkan Badrodin karena mendapat persetujuan menjadi Kapolri tanpa diuji terlebih dahulu oleh DPR dan Ia mengatakan, masa tenggat 20 hari tersebut terhitung sejak Senin (23/3) kemarin.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri yang sudah disetujui oleh DPR dan menggantinya dengan Komjen Pol Badrodin Haiti.

Presiden membatalkan pencalonan Budi Gunawan karena dianggap membuat perbedaan pendapat di masyarakat. (Herwan)