KANALNEWS.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dua tersangka “Tabloid Obor Rakyat” ke Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Ada petunjuk jaksa yang kami harus lengkapi, ada pemeriksaan tambahan. Itu tertuang dalam petunjuk P19 dari Jaksa,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (4/11/2014).

Namun Boy tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang diperiksa, apakah saksi ahli atau yang lainnya.

“Petunjuknya perlu pemeriksaan saksi tambahan, saksinya siapa penyidik yang memeriksa sesuai petunjuk jaksa,” ujar Boy lebih lanjut.

Menurutnya, setelah saksi tambahan diperiksa, berkas akan kembali disusun lalu segera mungkin dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Berkas Tabloid Obor Rakyat sempat beberapa kali bolak-balik ke Kejaksaan Agung dan penyidik sudah berupaya memenuhi petunjuk sama dan hingga saat ini berkas belum dinyatakan lengkap (P21).

Kasus Obor Rakyat sempat berlarut terkait sulitnya penyidik mencocokan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban lantaran kesibukannya saat menjadi capres.

Atas kasus itu pun, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Penulisnya Dharmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP. (Herwan)