KANALNEWS.co, Jakarta – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Banten Makmur Masyhur selaku juru bicara Forum PWNU memastikan tidak ada PBNU tandingan namun hanya akan menggugat pelaksanaan dan hasil Muktamar NU Ke-33 di Jombang, Jawa Timur ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat kami akan daftarkan gugatan ke pengadilan. Tolong dicatat, NU tidak pecah. Tidak ada NU tandingan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Pengajuan gugatan itu menurutnya merupakan kesepatakatan dari 29 PWNU sebagai tindak lanjut penolakan mereka atas hasil muktamar yang mereka nilai sarat dengan pelanggan AD/ART, rekayasa, dan manipulasi, selain itu pihaknya juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak mengakui dahulu kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 NU serta memfasilitasi penengahan masalah keormasan di tubuh NU sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Meski kami akan menggugat hasil muktamar, namun tidak ada perpecahan di tubuh NU pascamuktamar,” tegasnya.

Ia menyatakan, langkah hukum diambil justru untuk menegakkan martabat organisasi sekaligus menyelamatkan NU dari pihak-pihak yang memanfaatkan NU untuk kepentingan pragmatis dan dengan semangat tersebut, maka ia bersama 12 pengurus diantaranya PWNU Kepri, Sulut, Sultra, Maluku, Riau, dan NTB.

“Kami mengharapkan keluarga besar NU dan para ulama dapat melihat persoalan yang terjadi terkait Muktamar ke-33 NU secara jernih dan utuh,” jelasnya.

Pada kesempatan itu sejumlah wakil PWNU membeberkan beberapa kejadian yang mereka nilai bagian dari upaya untuk memenangkan kompetisi di dalam muktamar secara tidak jujur, mulai dari pendaftaran peserta hingga sidang pleno. (Herwan)