KANALNEWS.co, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) melimpahkan berkas tersangka kasus penipuan,penggelapan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Hafrizal Chaniago alias Rizal dan barang bukti lainnya ke Kejaksaan pada Rabu (15/10) pagi.

“Kami selaku  pelapor  dalam  perkara  atas nama  tersangka Hafrizal  Chaniago yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan Agustus 2011 oleh  klien kami  Revli Orelius  Mandagie,  yang menjabat sebagai  Drektur  Utama PT Batubara  Selaras  Sapta  (BSS) sangat  mengapresiasi  setinggi-tingginya  kinerja  penyidik  Bareskrim Mabes Polri  yang telah berhasil  melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Hafrizal Chaniago tersebut,” ujar Kuasa Hukum PT  BSS, Anthony James Harahap, S.H di Jakarta.

Akibat perbuatan Hafrizal, kliennya mengalami kerugian baik secara meteriil maupun immaterial mencapai rautsan miliar rupiah. Dan sesuai  Surat  Pemberitahuan  Hasil  Penyidikan  (SP2HP)  NomorB/462/XI/2014/Dit-Tipidum tertanggal 6 Oktober 2014 yang diterima oleh Pelapor, pada tanggal 5 September 2014 berkas penyidikan perkara telah lengkap  (P-21) oleh Jaksa Penuntut  Umum dari Kejaksaan Agung RI.

“Selanjutnya  dapat  dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat disidangkan,”ujar James lebih lanjut.

Tak lupa sebagai kuasa hukum, mewakili kliennya James mengapresiasi kinerja  penyidik walaupun memakan waktu yang cukup lama untuk penyidikan, pasalnya harus berkoordinasi dgn PPATK dan interpol karena adanya saksi yang berlokasi di Tiongkok dan Hongkong dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Selain itu mengenai dugaan surat amdal palsu juga terkonfirmasi karena mantan pejabat yang bersangkutan juga membuat laporan di Polda Kaltim berdasarkan  nomorLP/806/XII/2011/Bareskrim tanggal 19 Desember 2011.

Hafrizal Chaniago alias Rizal, ditangkap pada Jumat 3 Oktober lalu di kawasan Bintaro Jakarta Selatan. Penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti serta berpotensi melakukan tindakan yang serupa dan juga untuk menghindari jatuhnya korban korban lainnya .

Saat ini tersangka ditahan di Bareskrim Mabes Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP 533 tanggal 17 Agustus  2011. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu dan atau  memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP.

Kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh tersangka  ataupun mengalami tindakan dengan modus yang serupa  untuk dapat melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.

Hafrizal Chaniago dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan Agustus 2011 oleh Revli Mandagie, Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) dengan bukti-bukti seperti surat amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dan surat surat lainnya  yang diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk mengambil dana  sebesar  5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari perusahaan publik di Hiongkong.Dana sebesar 5 juta AS dollar yang didapat tersangka dari  perusahaan publik di Hongkong (Waicun Investment) merupakan uang muka dari rencana transaksi sebesar 80 juta AS dollar.

Hal ini terungkap  dari keterangan saksi, Zhao Lizhi, Warga Negara China yang bersama-sama dengan  tersangka ke Hongkong awal tahun 2008. Direktur Perusahaan di Hongkong tidak mau memberikan keterangan namun hal tersebut terkonfirmasi dengan  adanya pengumuman di website perusahaan tersebut. Hasil koordinasi dgn PPATK dan keterangan dari Bank Mandiri  juga membenarkan bahwa terdapat aliran dana dari perusahaan tersebut kepada tersangka,Hafrizal Chaniago.

Penyidik membutuhkan waktu yang cukup lama untuk  melakukan penyidikan lantaran harus berkoordinasi dgn PPATK dan interpol karena adanya saksi yang berlokasi di China dan Hongkong dalam rangka  mengumpulkan bukti-bukti terkait. (Herwan)