KANALNEWS.co, Pekanbaru – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/12) menghibahkan 2.102 karung atau 18,91 ton bawang merah kepada Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru, Riau.
“Bawang yang kami hibahkan ini adalah hasil tegahan di wilayah pabean Kota Pekanbaru, belum lama ini,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Elfi Haris.
Elfi menjelaskan, nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp189juta dan jika sempat beredar di pasaran makan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 77 juta.
Menurutnya, petugas Bea dan Cukai berhasil melakukan penegahan terhadap tiga truk bermuatan bawang merah di tiga tempat berbeda, yaitu di daerah buatan sekitar jam 01.00 WIB dengan jumlah muatan 700 karung degnan masing-masing berisi 9 kilogram yang akan dibawa ke Pekanbaru.
Kemudian, pada hari dan daerah yang sama, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kembali berhasil mencegah truk bermuatan 697 karung. Lalu, pada pukul 02.00 WIB petugas menegah truk dengan muatan 705 karung di lokasi yang tak jauh dari tempat sebelumnya.
“Setelah dilakukan pencacahan ulang pada 15 Desember 2016, didapati sebanyak 978 karung bawang merah layak konsumsi dan 1.124 karung sudah membusuk,” katanya lebih lanjut.
Pada acara penyerahan hibah tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pemberdayaan Sosial Netti Ennita dan Kepala Seksi Kesejahteraan Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kota Pekanbaru Rusli M. Nur. (Setiawan)







































