
Kanalnews.co, JAKARTA– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengkaji kasus kemunculan capres Ganjar Pranowo di tayangan video adzan. KPI memastikan tidak ada unsur pelanggaran terkait Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Meski demikian, KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024. Tak hanya kasus tayangan video Ganjar, KPI juga akan bertindak jika ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap peserta Pemilu lainnya.
“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” kata Tulus.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan magrib salah satu stasiun televisi. PDIP sendiri telah menegaskan video itu bukan politik identitas. (ads)



































